Sub pin polio adalah salah satu program imunisasi yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Sub pin polio bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit polio atau poliomyelitis, yang disebabkan oleh virus polio.
Imunisasi sub pin polio diberikan pada anak-anak usia 0-59 bulan dan diberikan secara rutin pada setiap tahap imunisasi, yaitu pada usia 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 18 bulan, dan 5 tahun. Imunisasi ini diberikan dalam bentuk tetes polio oral (OPV), yang diberikan melalui mulut.
Imunisasi sub pin polio sangat penting dilakukan karena polio merupakan penyakit yang sangat menular dan dapat menyebabkan kelumpuhan permanen pada anak-anak. Penyebaran virus polio dapat terjadi melalui kontak dengan feses atau cairan tubuh penderita polio. Oleh karena itu, dengan memberikan imunisasi sub pin polio pada anak-anak, maka akan meningkatkan kekebalan tubuh anak-anak terhadap virus polio dan mengurangi risiko penyebaran penyakit ini.
Pelaksanaan imunisasi sub pin polio dalam BIAN melibatkan petugas kesehatan, orang tua, dan masyarakat secara umum. Petugas kesehatan akan memberikan informasi tentang manfaat imunisasi sub pin polio dan memberikan jadwal imunisasi yang tepat. Orang tua juga diharapkan dapat memperhatikan jadwal imunisasi anak mereka dan membawa anak-anak ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi sub pin polio.
Dalam pelaksanaan imunisasi sub pin polio, pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan cakupan imunisasi dan memastikan bahwa anak-anak di Indonesia mendapatkan perlindungan terhadap penyakit polio.