Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), harus tertanam pola pikir bahwa dirinya adalah pelayan publik. Tentunya setiap pelayanan publik dituntut untuk berlaku secara profesional dan berkualitas tinggi. ASN sebagai salah satu aset sentral dalam organisasi diharapkan dapat menjadi penggerak roda pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, salah satunya adalah menjadi pemerintahan berkelas dunia (World Class Government) yang ditargetkan pada tahun 2024. Karena itu, pemerintah membutuhkan ASN yang kompeten.
Kompeten, menurut KBBI adalah cakap (mengetahui); berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu; berwewenang. Kompetensi memiliki arti yang sama, bedanya kompeten menunjukkan kata sifat, sedangkan kompetensi kata benda. Kompentensi bisa diartikan sebagai suatu keterampilan, pengetahuan, sikap dasar, dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten. Menurut Jack Gordon (1998), ada 6 aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu : pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skill), nilai (value), sikap (attitude), dan minat (interest).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kompetensi menjadi salah satu kualifikasi dalam pengelolaan ASN yang didasarkan pada Sistem Merit, selain kinerja yang diukur secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kompetensi menjadi salah satu unsur utama dalam pengelolaan ASN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan, terdapat 3 (tiga) Kompetensi yang harus dimiliki oleh para ASN yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Terkait kompetensi manajerial, perlu diketahui bahwa kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Terdapat 8 (delapan) kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN, yaitu Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan.
Kompetensi Integritas artinya kemampuan untuk konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja,bawahan langsung, dan pemangku kepentingan,menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
Kompetensi kerjasama artinya kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.
Komunikasi artinya Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Orientasi pada Hasil artinya Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi.
Pelayanan Publik artinya Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/ golongan/ partai politik.
Pengembangan Diri dan Orang Lain artinya Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
Mengelola Perubahan artinya Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.
Pengambilan Keputusan artinya Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternative pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Selanjutnya untuk tingkat kemahiran Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dikelompokkan menjadi 5 (lima) level. Pada level 1 adalah “paham/dalam pengembangan” untuk jabatan Pelaksana, level 2 adalah “dasar” untuk Jabatan Pengawas, level 3 adalah “menengah” untuk Jabatan Administrator, level 4 artinya “mumpuni” untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan level 5 artinya “ahli” untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Lalu bagaimana ASN dapat menjadi kompeten dengan kompetensi manajerialnya? Terdapat beberapa model pengembangan kompetensi manajerial. Yang sering dilakukan adalah learning through experience adalah pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung, contohnya assignment, secondment, job enlargement, job enrichment. Selanjutnya ada metode learning through others, yaitu aktivitas pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan (Social Learning), seperti Coaching, Mentoring, Benchmarking, CoP, Feedback, Network and Sharing (peers). Selain itu ada metode pengembangan formal learning, yaitu aktivitas pembelajaran terstruktur melalui metode ceramah, pelatihan jarak jauh, dan belajar mandiri, sebagai contoh adalah diklat, self-study, e-learning, workshop.
Sumber: Dirjen Keuangan Kemenkeu