Meskipun menurut pemerintah tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada tanggal 28 November 2023, tetapi bagi calon pelamar yang tidak lulus seleksi, status kepegawaian mereka masih akan tetap tidak jelas dan mengambang.
Oleh karena itu, lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada tanggal 28 November 2023 tetap sangat penting bagi calon pelamar yang ingin memiliki kepastian status kepegawaian mereka di instansi pemerintah.
Selain itu, lulus seleksi PPPK juga memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengembangkan karir dan mendapatkan jabatan yang lebih tinggi di instansi pemerintah. Dengan memiliki status kepegawaian yang jelas dan terjamin, PPPK dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan kinerja, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan serius mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Mereka harus memahami dan mempelajari materi-materi yang akan diuji, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di instansi pemerintah.
Dalam kesimpulannya, lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada tanggal 28 November 2023 tetaplah penting bagi calon pelamar, meskipun pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi. Lulus seleksi PPPK memberikan kepastian status kepegawaian, serta memberikan kesempatan untuk mengembangkan karir dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.