25 Januari 2025 11:35 am

Ratusan Ribu Tenaga Honorer Tidak Menjadi Paruh Waktu, Ini alasannya.

Ratusan Ribu Tenaga Honorer Tidak Menjadi Paruh Waktu, Ini alasannya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas mengatur kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Pada Diktum Kelima KepmenPANRB tersebut disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klik untuk mendapatkan harga promo
Klik untuk mendapatkan harga promo


Kriteria Honorer yang Dapat Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Kriteria tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:
  • Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus seleksi.
  • Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi yang tersedia.
Namun, berdasarkan aturan tersebut, masih banyak tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kelompok yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga status mereka masih belum jelas.


Dua Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Klik untuk mendapatkan harga promo
Klik untuk mendapatkan harga promo

Honorer yang Terdaftar dalam Database BKN tetapi Tidak Mendaftar Seleksi PPPK 2024
  • Baik untuk tahap 1 maupun tahap 2, tenaga honorer ini tidak mengikuti proses pendaftaran yang dibuka pada tahun 2024.
Honorer yang Tidak Terakomodasi dalam Pendaftaran PPPK 2024
  • Dari data resmi BKN, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN adalah sebanyak 1.789.051 orang.
  • Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.568.614 orang telah mendaftar seleksi PPPK tahap pertama, sedangkan 116.498 orang mendaftar pada tahap kedua. Dengan demikian, total tenaga honorer yang telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 mencapai 1.608.743 orang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menyampaikan, "Dengan jumlah tersebut, masih terdapat tenaga honorer yang belum terakomodasi karena tidak mengikuti proses pendaftaran PPPK tahap 1 maupun tahap 2."



Implikasi Kebijakan bagi Honorer

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Namun, kebijakan ini juga menyisakan tantangan bagi tenaga honorer yang belum dapat memenuhi kriteria yang ditentukan. Oleh karena itu, perlu adanya langkah lanjutan untuk memastikan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem PPPK.Diharapkan, kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk mendukung kesejahteraan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Blog Post Lainnya
-
@2025 bimbelkanduru Inc.